Penjelasan Hasan dan Qabih

hasan dan qabih

Ada beberapa pengertian yang dikemukakan ulama ushul fiqh tentang hasan dan qabih.
 Pertama, al-husnu berarti seluruh perbuatan yang sesuai dengan tabiat manusia, seperti rasa manis dan menolong orang yang tenggelam. Sedangkan qabih, sesuatu yang tidak disenangi tabiat manusia, seperti pahit, dan mengambil harta orang lain secara aniaya.
 Kedua, al-husnu berarti sifat yang sempurna, seperti pengetahuan dan kemuliaan. Sedangkan qabih berarti sifat yang negatif, berupa kekurangan seseorang seperti bodoh dan kikir. Kedua pengertian hasan dan qabih ini de sepakati oleh seluruh ulama bahwa hal itu dapat di capai oleh akal.
 Ketiga, al-husnu adalah sesuatu yang boleh dikerjakan manusia, dia mengetahui kebaikannya dan mampu mengerjakannya. Sedangkan qabih adalah kebalikan dari itu, yaitu sesuatu yang tidak boleh dikerjakan manusia dan tidak dapat di capai oleh akal.
 Keempat, al-husnu berarti sesuatu yang apabila dikerjakan, orang yang mengerjakannya akan mendapatkan pujian didunia dan mendapatkan balasan pahala di akhirat, Seperti taat. Sedangkan qabih berarti sesuatu yang apabila dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya akan mendapat cercaan didunia dan mendapat siksaan di akhirat, seperti mengerjakan maksiat. Pengertian ketiga dan keempat ini menjadi persoalan bagi para ulama, apakah hal tersebut dapat dicapai oleh akal atau tidak.
 Ulama asy’ariah berpendapat bahwa hasan dan qabih dalam pengertian ketiga dan keempat diatas bersifat syar’i dan harus ditentukan oleh syara’, Kerna keduanya hanya dapat diketahui melalui syara’. Baik atau buruk bukanlah terdapat pada dzatnya, tetapi bersifat nisbi(relatif).
 Ulama Mu’tazilah berkata bahwa hasan dan qabih dapat di capai dan di tentukan oleh akal. Akal dapat menetukan baik atau buruknya sesuatu tanpa harus di beritahu oleh syara’. Bagi mereka, sebagian yang baik dan yang buruk terletak pada dzat-nya, dan sebagian yang lain terletak pada manfaat, mudharat, baik, dan buruk.
 Dalam menetapkan sebuah ketetapan antara baik(hasan) dan buruk(qobih) selalu memiliki berbagai pendapat yang berbeda-beda. Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga golongan:
 Pertama, golongan Mu’tazilah bahwa baik dan buruk itu adalah dua sifat esensial yang ada pada sebagian hal, dan sebagian lain berada antara manfaat dan mudharat serta diantara baik dan buruk. Dalam hal ini salah seorang tokoh mereka, al-jubai, mengatakan “setiap perbuatan maksiat yang jaiz bagi Allah untuk memerintahkannya, maka nilai keburukan perbuatan itu karena adanya larangan(qabih lin-nahy). Dan setiap perbuatan maksiat yang wajib bagi Allah untuk tidak memperbolehkannya, maka nilai keburukan itu terletak pada esensinya (qabih linafsi). Seperti halnya tidak mengenal Allah SWT. Atau bahkan menyekutukannya. Demikian pula setiap perbuatan yang jaiz bagi Allah untuk memerintahkannya, maka nilai kebaikan dalam perbuatan itu karena adanya perintah (hasan lil-amri bihi). Dan setiap perbuatan yang wajib bagi Allah untuk memerintahkannya maka nilai kebaikan perbuatan itu karena esensinya(hasan li-nafsihi).
 Dengan ini, menurut pendapat kaum Mu’tazilah, bahwa seseuatu itu terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
Sesuatu yang baik menutut dzat-nya, dan Allah berhak (wajib) memerintahkannya.
Sesuatu yang bruruk menurut dzat-nya, dan Allah tidak berhak untuk memerintahkannya.
Sesuatu yang ada diantara baik dan buruk. Bagian ini boleh (jaiz) di perintahkan dan boleh dilarang. Jika diperintahkan maka nilai kebaikannya adalah karena perintah (lil-amri), dan jika dilarang, maka nilai keburukannya karena larangan (lin-nahy)
  Pendapat mereka ini didasarkan atas tiga alasan:
Ada perbuatan dan perkataan yang harus dilakukan oleh orang-orang berakal, dimana keadaan si pelaku tidak dicela bahkan mendapat pujian. Hal itu disebut perbuatan yang baik menurut dzatnya(hasan lidzatihi).
Baik dan buruk itu adalah dua hal yang dapat dijangkau oleh akal, dan mengetahui keduanya merupakan suatu kepastian. Oleh karena itu, seseorang de

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemahan shaheh dan bathal kitab waraqat