Postingan

Menampilkan postingan dengan label Andyistilah

Istlah al-azhar

Istilah al-azhar 1.Al-Azhhar, istilah ini digunakan untuk menunjuki adanya khilaf antara qaul Syafi’i, dimana qaul yang lebih rajih disebut dengan al-Azhhar apabila muqaabil-nya (lawannya) agak kuat. Artinya, kedua qaul ini sama-sama kuat, namun qaul yang dinamakan dengan al-azhhar lebih kuat dan zhahir. Disebut al-azhhar mengandung makna bahwa kedua qaul tersebut sama-sama zhahir, namun pendapat al-azhhar lebih zhahir.1 Sebagai contohnya dapat diperhatikan pada masalah menyapu sepatu jarmuqaani (sepatu atas sepatu dimana keduanya memenuhi syarat untuk disapu) sebagai pengganti membasuh kaki pada wudhu’. Imam Syafi’i mempunyai dua qaul mengenai ini. Qaul beliau yang mengatakan tidak boleh menyapu atas sepatu yang berada diatas merupakan qaul al-azhhar, karena kebolehan menyapu sepatu merupakan rukhshah (keringanan hukum), sedangkan wujud rukhshah haruslah berdasarkan umum kebutuhan manusia kepadanya. Sementara jarmuqaani tidak umum kebutuhan manusia kepadanya. Oleh karena itu, al-Naw...